Biz liat liputan di RCTI tentang Aspartam yang banyak terkandung di jajanan anak-anak sekolah..
Hati-hati dengan produk makanan dan minuman yang mengandung Aspartame karena dapat menyebabkan pengerasan otak atau sumsum tulang belakang dan lupus.
Saat ini sedang ada wabah Pengerasan Otak atau Sumsum Tulang Belakang dan Lupus. Kebanyakan orang tidak mengerti mengapa wabah ini terjadi dan mereka tidak mengetahui mengapa penyakit-penyakit ini begitu merajalela. Saya akan beritahu Anda mengapa kita menghadapi masalah yang serius ini. Saat ini banyak orang menggunakan pemanis buatan.
Mereka melakukan ini karena iklan di televisi yang memberitakan bahwa gula itu tidak baik buat kesehatan mereka. Hal ini memang benar sekali. Gula itu merupakan racun bagi tubuh kita, akan tetapi, apa yang orang-orang gunakan sebagai pengganti gula, lebih mematikan. Apa yang saya maksudkan di sini adalah Aspartame. Ini adalah biang wabah yang disebutkan di atas. Aspartame merupakan bahan kimia yang mengandung racun, yang diproduksi oleh perusahaan kimia bernama Monsanto. Aspartame telah dipasarkan ke seluruh dunia sebagai pengganti gula dan dapat dijumpai pada semua jenis minuman ringan untuk diet, seperti Diet Coke dan Diet Pepsi.
Hal ini juga dapat dijumpai pada produk pemanis buatan seperti Nutra Sweet, Equal, dan Spoonful; dan ini banyak digunakan di produk-produk pengganti gula. Aspartame dipasarkan sebagai satu produk diet, tapi ini sama sekali bukanlah produk untuk diet. Kenyataannya, ini dapat menyebabkan berat tubuh bertambah karena dapat membuat Anda kecanduan karbohidrat.
Membuat berat tubuh Anda bertambah hanyalah sebuah hal kecil yang dapat dilakukan oleh Aspartame. Aspartame adalah bahan kimia beracun yang dapat merubah kimiawi pada otak dan sungguh mematikan bagi orang yang menderita parkinson.
Bagi penderita diabetes, hati-hatilah bila mengkonsumsi untuk jangka waktu lama atas produk yang mengandung Aspartame ini, karena dapat menyebabkan koma, bahkan meninggal. Bila ada produk yang mengklaim bahwa produk itu bebas gula, Anda Sudah tahu bahwa hal ini mengandung Aspartame. Jangan mengkonsumsi produk tersebut.
Salah satu minuman suplemen yang mengandung ASPARTAME adalah serbuk effervescent EXTRA JOSS! Pada kemasan tertulis: Mengandung Aspartame 0,06% [ADI 40 mg/kg BB].
Berdasarkan hasil survei di salah satu supermarket di Bandung, selain EXTRA JOSS, produk-produk minuman lainnya yang juga mengandung ASPARTAME yaitu M-150, Hemaviton, Neo Hormoviton, Marimas, Hore..., Frutillo, Segar Sari, POP ICE Es Blender, Segar... Dingin, OKKY Jelly Drink, Sari Vit C, Naturade Gold, AQUA Splash of Fruit, FORTY PLUS.
Beritahukan semua orang yang Anda kenal dan sayangi akan bahaya dari produk yang mengandung Aspartame.
Author: Penelitian Badan POM (Pengawasan Obat & Makanan) - JKT
Jumat, 09 April 2010
Kamis, 08 April 2010
Syarat Pendaftaran STAN


- Berijazah Sekolah Menengah Umum (SMU)/ Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah, atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) semua Bidang Keahlian atau yang sederajat 2008, 2009 atau 2010.
- Nilai rata-rata “Ujian Tertulis” {gabungan antara Nilai Ujian AKhir Nasional (UAN) dan Ujian AKhir Sekolah (UAS)} pada Ijazah (untuk lulusan tahun 2008 dan 2009), pada Ijazah /Ijazah Sementara/ Surat Keterangan Hasil Ujian (SKHU)/ Surat Tanda Lulus (STL) tidak kurang dari 7,00 (tujuh koma nol nol) dan nilai tersebut bukan hasil pembulatan
- Umur berdasarkan tanggal lahir yang tercantum dalam Ijazah/Ijazah Sementara.Surat Tanda Lulus (STL)/SKHU tidak lebih dari 21 tahun pada tanggal 1 September 2010, dalam pengertian yang lahir sebelum 1 September 1989 tidak diperkenankan mendaftar.
- Tidak cacat badan dan tidak mengalami ketergantungan terhadap narkotika dan sejenisnya.
- Belum menikah dan bersedia tidak menikah selama mengikuti pendidikan.
- Khusus untuk Program Diploma Spesialiasi Kepabeanan dan Cukai, ditambahkan persyaratan sebagai berikut:
- Berjenis kelamin laki-laki;
- Tinggi badan minimal 165 cm;
- Tidak buta warna;
- Bagi mereka yang dinyatakan lulus ujian tertulis, harus mengikuti dan lulus tes kesehatan dan kebugaran yang tempat pelaksanaannya akan diumumkan lebih lanjut.
- Menyetor biaya ujian saringan masuk sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). ke rekening "Bendahara Administrasi Keuangan BLU STAN" di Bank Mandiri Kantor Cabang Jakarta Bintara Jaya Nomor Rekening 128-00-0554888-5, dengan ketentuan sebagai berikut :
- Setoran dapat dilakukan dari semua bank dengan formulir setoran atau formulir transfer atau sejenisnya yang disahkan/divalidasi oleh petugas bank (tidak melalui ATM<>
- Periode penyetoran belum ditentukan;
- Uang yang telah disetor tidak dapat diminta kembali dengan alasan apapun
- Biaya yang ditimbulkan akibat penyetoran uang pendaftaran ditanggung peserta
- Panitia tidak menerima bukti setor kolektif
- Bukti setor harus atas nama calon peserta ujian.
Korban Sekolah Kedinasan
3n+1...
ternyata angka ini nggak cuma dipake di hitungan Pelajaran termasuk Matematika, Fisika atau Rumus rantai Kimia..
Terbukti Sekolahan juga pake rumus ini buat menentukan lamanya seseorang mengabdi karena diluluskan dari sekolah ini.
Tersebutlah Sekolah Tingggi Akuntansi Negara. Sekolah yang setingkat perguruan tinggi tapi masih lebih cocok disebut sekolah karena Mahasiswanya masih pake seragam atasan putih/terang and bawahan gelap/kebanyakan hitam. wajib pake sepatu, rambut gak boleh acak2an de el el yang peraturannya juga biasa ditemukan di Sekolah Menengah Lanjutan Atas atau SMU.
Nggak kayak anak STM yang suka tawuran and gayanya boleh sa'penake dhewe..
Lulus SMU 3 IPA, langsung daftar UM UGM, SPMB (sekarang mungkin namanya UMPTN), USM STAN dan UM POLTEK NJ (POLTEK UI).
Wahhh... ternyata banyak yang gak kenal apa itu STAN (Setelah Lulus Akad Nikah) halah, termasuk saya yang menjadikan STAN sebagai cadangan kalau kalau Nggak diterima SPMB. Padahal :
Balik lagi ke 3n+1.
Rumus ini digunakan untuk menjalani ikatan dinas, dimana selama masa ini, setiap mahasiswa yang dinyatakan lulus dan telah ditetapkan sebagai Pegawai negeri Sejahtera (hihi) wajib mengabdi kepada negara tercintanya selama minimal 3n+1 tahun. Gak hanya itu aja, Ijazah kelulusan kita ditahan sebagai jaminan sampai masa 3n+1 tahun jatuh tempo. Pegawai yang tidak memenuhi 3n+1 kontan nggak bakal dapet Ijazah atau bayar ganti rugi atas biaya pendidikan selama di kampus ini baru bisa minta Ijazah.
Oh ya, mungkin masih bingung dengan 3n+1. Disini yang dimaksud n = Masa menjalani pendidikan.
Contoh 1:
Siswa menjalani Pendidikan Diploma III di kampus STAN Jurangmangu (sekarang Bintaro) sampai lulus dan ditempatkan di Direktorat Jenderal Pajak. Berapa lama masa jabatan yang harus dijalani Siswa untuk menebus biaya pendidikan di STAN?
Jawab:
dik: n= 3
3n+1 = 3(3) +1
= 10 tahun
10 tahun adalah masa Ikatan dinas yang harus dijalani oleh Siswa sebagai pegawai Direktorat Jenderal Pajak. selama masa itu juga, siswa berhak mendapatkan Gaji dan Tunjangan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Setelah masa 10tahun, Siswa berhak mendapatkan Ijazah asli dan berhak mengundurkan diri dari PNS jika menginginkannya. Atau tetap menjadi pegawai Direktorat Jenderal Pajak sampai pensiun di usia 56tahun.
Contoh 2:
Mahas menjalani pendidikan Prodip I di Balai Diklat Keuangan Palembang, maka dengan berlakunya 3n+1 artinya :
jawab:
Mahas wajib menjadi Pegawai Negeri Sipil selama 3 x 1 (masa pendidikan) +1 tahun = 4 tahun
dalam 4 tahun, Mahas harus berstatus sebagai PNS.
Contoh 3:
Hasi adalah mahasiswa tingkat 2 yang memperoleh IPK 2,70 di STAN. Maka hak apa saja yang bisa dapat diberikan kepada Hasi.
Jawab :
dalam kasus ini rumus 3n+1 tidak berlaku, karena tidak memenuhi syarat kelulusan. Maka terhadap hasi hanya dapat diberikan script nilai Tingkat pertama dan kedua. Hasi harus mengembalikan buku buku yang telah dipinjam dari Balai Diklat Keuangan. Hasi juga berhak untuk ikut SPMB dan Ujian Masuk lainnya, termasuk STAN dan jika lulus, maka harus mengulang dari tingkat I.
Contoh 4:
Asis adalah lulusan terbaik di Sekolah Tinggi Akuntansi Negara pada angkatannya. Asis ingin melanjutkan pendidikan D4, maka syarat apa saja dan konsekuensi apa saja yang diterima Asis?
Jawab :
dik : n3= 3
n4= 2 (masa pendidikan D4 = 2 tahun)
3n+1 disini berlaku rumus khusus yaitu 3(n3+n4)+1 maka perhitungannya adalah:
3(3+2) +1 = 16tahun
masa 16 tahun harus dijalani Asis sebagai PNS, kurang dari itu maka Ijazah D4nya akan ditahan. adapun syarat mengikuti D4 adalah harus berstatus Pegawai Negeri Sipil departemen Keuangan.
Sampai sini dulu pendapat saya, kurangnya mohon dimaafkan lebihnya mohon di ikhlaskan.. lho??
ternyata angka ini nggak cuma dipake di hitungan Pelajaran termasuk Matematika, Fisika atau Rumus rantai Kimia..
Terbukti Sekolahan juga pake rumus ini buat menentukan lamanya seseorang mengabdi karena diluluskan dari sekolah ini.
Tersebutlah Sekolah Tingggi Akuntansi Negara. Sekolah yang setingkat perguruan tinggi tapi masih lebih cocok disebut sekolah karena Mahasiswanya masih pake seragam atasan putih/terang and bawahan gelap/kebanyakan hitam. wajib pake sepatu, rambut gak boleh acak2an de el el yang peraturannya juga biasa ditemukan di Sekolah Menengah Lanjutan Atas atau SMU.
Nggak kayak anak STM yang suka tawuran and gayanya boleh sa'penake dhewe..
Lulus SMU 3 IPA, langsung daftar UM UGM, SPMB (sekarang mungkin namanya UMPTN), USM STAN dan UM POLTEK NJ (POLTEK UI).
Wahhh... ternyata banyak yang gak kenal apa itu STAN (Setelah Lulus Akad Nikah) halah, termasuk saya yang menjadikan STAN sebagai cadangan kalau kalau Nggak diterima SPMB. Padahal :
- Jumlah pendaftar waktu itu lebih dari 85ribu orang dan yang bakal diterima di STAN cuma 3rb orang. Artinya 1:28 orang berebut kursi belajar di STAN.
- Kuliah cuma modal Rp.100.000,00 buat pendaftaran dan dapet kesempatan 6jurusan. 3 jurusan prioritas D3 plus 3 jurusan prioritas D1. Silahkan bandingin sama UMPTN!
- Gak ada Ospek, yang ada namanya Dinamika (Studi perdana memasuki kampus) tanpa kekerasan, kecuali pengerasan integritas.
- Kalo lulus Ujian Saringan Masuk, langsung penempatan deket kampus. Ceger, Sarmili, Kalimongso, Pondok Jaya, Jl Pesantren, Jl Panti Asuhan, Belakang Indomaret, belang Masjid Syuhada de el el. (disini yang banyak modalnya. Bayar kos/bln, uang makan, pulsa, entertain, alat tulis, organisasi, de el el.. masih belum digaji, kecuali ada peraturan dapet uang saku, lumayan buat nambah nambahin beli kipas angin di kamar kos).
- Pelayanan Kesehatan Gratis (ada poliklinik khusus buat Pegawai dan Mahasiswa STAN, dari Dr. Gigi sampe Dr. Umum. Tapi jangan cari Dr. Kandungan. Absolutely gak ada di Kampus).
- Gak usah beli buku paket, dah disediain (walaupun bukunya rata-rata 5cm tebelnya). Dapet buku tulis juga, jadi tinggal beli alat tulis lainnya.
- Dosen berkualitas Dunia (sebagian). S2 sampe ke USA, Australi de el el.
- Setiap semester akan ada Pengadilan Tinggi yang memutuskan apakah mahasiswa pantas untuk melanjutkan Pendidikan di kampus STAN. IP semester ganjil minimal 2,40. IPK semester genap harus lebih besar dari 2,75. Kurang dari itu, maaf anda dinyatakan tidak layak belajar di kampus ini.
- Lulus kuliah 1 tahun untuk Program Diploma I dan 3 tahun untuk Program Diploma III. Anda dijamin diterima sebagai Pegawai Negeri Sipil. Hari gini siapa sih yang mau jadi Pe eN eS??? apalagi Departemen Keuangan yang katanya penghasilannya sudah menggunakan remunerasi.. apaan tuh??
- Penempatan kerja dimana aja diseluruh wilayah Indonesia (sesuai kontrak yang pernah kita tandatangani).
- D1 Lulus langsung jadi CPNS golongan IIa (setara SMU, tapi tanpa tes masuk PNS lagi).
- D3 Lulus langsung jadi CPNS golongan IIc, umumnya di bawah kementrian Keuangan.
- Ada kesempatan tes D4 (Pegawai Negeri berstatus Tugas Belajar selama masa pendidikan).
- Yang paling jelek, Alumnus STAN kebanyakan jadi perhatian umum. Ya karena kinerja yang oke atau sebaliknya.
Balik lagi ke 3n+1.
Rumus ini digunakan untuk menjalani ikatan dinas, dimana selama masa ini, setiap mahasiswa yang dinyatakan lulus dan telah ditetapkan sebagai Pegawai negeri Sejahtera (hihi) wajib mengabdi kepada negara tercintanya selama minimal 3n+1 tahun. Gak hanya itu aja, Ijazah kelulusan kita ditahan sebagai jaminan sampai masa 3n+1 tahun jatuh tempo. Pegawai yang tidak memenuhi 3n+1 kontan nggak bakal dapet Ijazah atau bayar ganti rugi atas biaya pendidikan selama di kampus ini baru bisa minta Ijazah.
Oh ya, mungkin masih bingung dengan 3n+1. Disini yang dimaksud n = Masa menjalani pendidikan.
Contoh 1:
Siswa menjalani Pendidikan Diploma III di kampus STAN Jurangmangu (sekarang Bintaro) sampai lulus dan ditempatkan di Direktorat Jenderal Pajak. Berapa lama masa jabatan yang harus dijalani Siswa untuk menebus biaya pendidikan di STAN?
Jawab:
dik: n= 3
3n+1 = 3(3) +1
= 10 tahun
10 tahun adalah masa Ikatan dinas yang harus dijalani oleh Siswa sebagai pegawai Direktorat Jenderal Pajak. selama masa itu juga, siswa berhak mendapatkan Gaji dan Tunjangan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Setelah masa 10tahun, Siswa berhak mendapatkan Ijazah asli dan berhak mengundurkan diri dari PNS jika menginginkannya. Atau tetap menjadi pegawai Direktorat Jenderal Pajak sampai pensiun di usia 56tahun.
Contoh 2:
Mahas menjalani pendidikan Prodip I di Balai Diklat Keuangan Palembang, maka dengan berlakunya 3n+1 artinya :
jawab:
Mahas wajib menjadi Pegawai Negeri Sipil selama 3 x 1 (masa pendidikan) +1 tahun = 4 tahun
dalam 4 tahun, Mahas harus berstatus sebagai PNS.
Contoh 3:
Hasi adalah mahasiswa tingkat 2 yang memperoleh IPK 2,70 di STAN. Maka hak apa saja yang bisa dapat diberikan kepada Hasi.
Jawab :
dalam kasus ini rumus 3n+1 tidak berlaku, karena tidak memenuhi syarat kelulusan. Maka terhadap hasi hanya dapat diberikan script nilai Tingkat pertama dan kedua. Hasi harus mengembalikan buku buku yang telah dipinjam dari Balai Diklat Keuangan. Hasi juga berhak untuk ikut SPMB dan Ujian Masuk lainnya, termasuk STAN dan jika lulus, maka harus mengulang dari tingkat I.
Contoh 4:
Asis adalah lulusan terbaik di Sekolah Tinggi Akuntansi Negara pada angkatannya. Asis ingin melanjutkan pendidikan D4, maka syarat apa saja dan konsekuensi apa saja yang diterima Asis?
Jawab :
dik : n3= 3
n4= 2 (masa pendidikan D4 = 2 tahun)
3n+1 disini berlaku rumus khusus yaitu 3(n3+n4)+1 maka perhitungannya adalah:
3(3+2) +1 = 16tahun
masa 16 tahun harus dijalani Asis sebagai PNS, kurang dari itu maka Ijazah D4nya akan ditahan. adapun syarat mengikuti D4 adalah harus berstatus Pegawai Negeri Sipil departemen Keuangan.
Sampai sini dulu pendapat saya, kurangnya mohon dimaafkan lebihnya mohon di ikhlaskan.. lho??
Langganan:
Postingan (Atom)